Polemik RUU Kesehatan: Suara PDGI dalam Mengawal Kepentingan Profesi Dokter Gigi
Perjalanan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan hingga disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) telah menjadi salah satu polemik terbesar dalam sektor kesehatan di Indonesia. Dalam pusaran polemik ini, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) aktif menyuarakan dan mengawal kepentingan profesi dokter gigi.
Polemik RUU Kesehatan: Suara PDGI dalam Mengawal Kepentingan Profesi Dokter Gigi
UU Kesehatan yang baru mengubah lanskap regulasi kesehatan di Indonesia secara signifikan, terutama terkait peran dan kewenangan organisasi profesi. PDGI, bersama dengan organisasi profesi kesehatan lainnya seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), secara konsisten menyatakan keberatan dan menyampaikan aspirasi selama proses penyusunan RUU tersebut.
Posisi dan Alasan Keberatan PDGI
Sejak awal pembahasan RUU Kesehatan, PDGI telah menyatakan sejumlah keberatan fundamental:
- Minimnya Keterlibatan Organisasi Profesi: Salah satu poin krusial yang disoroti PDGI adalah kurangnya partisipasi bermakna (meaningful participation) dari organisasi profesi dalam penyusunan RUU. PDGI merasa bahwa masukan dan usulan mereka, yang mewakili suara ribuan dokter gigi di lapangan, tidak diakomodasi secara memadai. Hal ini dianggap melanggar asas keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.
- Penghapusan Status Organisasi Profesi Tunggal dan Fragmentasi: UU Kesehatan yang baru menghapus pengakuan organisasi profesi tunggal, seperti PDGI, sebagai satu-satunya wadah bagi dokter gigi. Ini berpotensi membuka pintu bagi munculnya banyak organisasi profesi dokter gigi lain. PDGI khawatir hal ini akan menyebabkan fragmentasi profesi, yang bisa melemahkan kekuatan tawar (bargaining position) dokter gigi, menyulitkan koordinasi, dan berpotensi menurunkan standar profesi karena adanya perbedaan standar di antara banyak organisasi.
- Pengurangan Wewenang Organisasi Profesi: Sejumlah kewenangan strategis yang sebelumnya dipegang oleh organisasi profesi, seperti rekomendasi izin praktik, pembinaan etika, dan sebagian aspek pendidikan kedokteran berkelanjutan (P2KGB), dialihkan atau dibagi dengan pemerintah atau Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) secara lebih dominan. PDGI berpendapat bahwa pergeseran wewenang ini dapat mengurangi otonomi profesi dan intervensi politik dalam urusan profesional.
- Standar Pendidikan dan Kompetensi: PDGI juga menyuarakan kekhawatiran terkait standar pendidikan dokter gigi, terutama terkait skema pendidikan spesialis. Mereka menekankan pentingnya pendidikan berbasis rumah sakit dengan akreditasi tinggi untuk melahirkan tenaga medis yang berkualitas. Kekhawatiran muncul jika pendidikan tidak lagi di bawah kendali penuh organisasi profesi dan kolegium, dikhawatirkan dapat menghasilkan lulusan yang sub-standar.
- Potensi Kriminalisasi Tenaga Kesehatan: Meskipun ada upaya untuk melindungi tenaga kesehatan, PDGI, bersama organisasi profesi lain, tetap khawatir tentang potensi kriminalisasi terhadap dokter gigi dalam menjalankan praktik mereka, terutama jika tidak ada perlindungan hukum yang memadai.
Upaya Pengawalan Kepentingan Profesi oleh PDGI
Dalam mengawal kepentingan profesi, PDGI telah melakukan berbagai upaya:
- Penyampaian Aspirasi Resmi: PDGI secara rutin menyampaikan keberatan dan masukan tertulis kepada DPR dan Kementerian Kesehatan selama proses pembahasan RUU.
- Aksi Damai dan Demonstrasi: Bersama organisasi profesi kesehatan lainnya, PDGI turut serta dalam aksi damai dan demonstrasi di berbagai kota untuk menarik perhatian publik dan mendesak pemerintah serta DPR agar mempertimbangkan kembali pasal-pasal kontroversial dalam RUU.
- Diskusi Publik dan Edukasi: PDGI aktif mengadakan diskusi publik, seminar, dan webinar untuk mengedukasi anggotanya dan masyarakat luas mengenai dampak dari RUU Kesehatan tersebut.
- Pengajuan Uji Formil ke Mahkamah Konstitusi (MK): Setelah UU Kesehatan disahkan, PDGI bergabung dengan beberapa organisasi profesi lainnya untuk mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi. Uji formil ini berargumen bahwa proses pembentukan UU Kesehatan mengandung cacat prosedural dan tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, khususnya terkait prinsip “partisipasi bermakna.”
Implikasi dan Prospek Pasca-UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023
Setelah disahkannya UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, PDGI menghadapi fase baru dalam mengawal kepentingan profesi:
- Adaptasi dan Sosialisasi: PDGI kini fokus untuk memahami implikasi penuh dari UU tersebut dan menyosialisasikan isinya kepada seluruh anggotanya. Ini termasuk panduan baru terkait izin praktik, pendidikan berkelanjutan, dan mekanisme pengaduan etika.
- Perumusan Aturan Turunan: PDGI akan terus terlibat dalam perumusan peraturan pelaksana (aturan turunan) dari UU Kesehatan. Ini menjadi kesempatan terakhir bagi PDGI untuk memastikan kepentingan profesi dokter gigi terakomodasi dalam detail-detail teknis.
- Menjaga Integritas Profesi: Meskipun menghadapi tantangan terhadap otonominya, PDGI berkomitmen untuk terus menjaga integritas, etika, dan standar profesionalisme dokter gigi, terlepas dari perubahan regulasi. Peran PDGI dalam pembinaan etika melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG) tetap sangat penting.
- Fokus pada Anggota: PDGI akan semakin menguatkan perannya sebagai pelayan bagi anggotanya, memastikan hak-hak mereka terlindungi dan kompetensi mereka terus berkembang melalui berbagai program.
Polemik RUU Kesehatan adalah cerminan dari dinamika hubungan antara pemerintah dan organisasi profesi. Bagi PDGI, ini adalah momen kritis untuk menunjukkan konsistensi, keberanian, dan komitmen dalam mengawal kepentingan profesi dokter gigi demi tercapainya pelayanan kesehatan gigi yang berkualitas dan beretika bagi seluruh rakyat Indonesia.
